Gerindra Ungkap Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Oktober 2023 12:49 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkap ada komunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres. "Ada komunikasi," kata Muzani di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (16/10) malam. Namun, Muzani tidak merinci isi komunikasi tersebut. Ia mengaku bukan dirinya yang berkomunikasi dengan Gibran. "Bukan saya masalahnya yang komunikasi," ujarnya. Adapun putusan MK membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). #Gerindra Ungkap Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK