MK Jadi Alat Melanggengkan Kekuasaan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Oktober 2023 10:54 WIB
Jakarta, MI - Perkara uji materiil aturan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata memang diperuntukan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menyebut Putusan MK sebagai upaya melanggengkan ambisi kekuasaan keluarga Jokowi. Sehingga, ini menjadi catatan terburuk dalam perjalanan demokrasi Indonesia. "Keputusan MK tersebut menjadi preseden buruk dalam perjalanan Bangsa ini karena MK dipakai sebagai alat untuk memenuhi ambisi keluarga Jokowi," katanya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/10). Dampaknya, publik akan memandang MK bukan lagi sebagai lembaga pengawal konstitusi, tetapi perusak konstitusi. "Akibatnya, tingkat kepercayaan publik kepada MK semakin menurun. Karena sikap inkonsisten MK dalam memutuskan uji materi di lembaga yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi, karena dianggap menjadi perusak konstitusi," ujarnya. Untuk itu, dia menilai putusan MK sarat dengan kepentingan politik keluarga Jokowi. Sebab, Hakim MK Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran Rakabuming yang dikabarkan bakal dicalonkan sebagai cawapres. Sehingga plesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga adalah hal yang lumrah. "Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi mengenai usia minimal capres dan cawapres sarat dengan kepentingan politik dan keluarga Presiden Joko Widodo," ucapnya. "Hal tersebut terungkap dari pernyataan Hakim MK Saldi Isra yang mengatakan bahwa keikutsertaan Ipar Jokowi, Anwar Usman merubah keputusan MK. Sehingga, sangat wajar ketika ada yang merubah kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga," tandasnya. (DI)     #MK Jadi Alat Melanggengkan Kekuasaan