Gibran Harus Izin ke Jokowi Jika Maju Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Oktober 2023 10:36 WIB
Jakarta, MI - Gibran Rakabuming Raka harus meminta izin kepada Presiden Jokowi, jika maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal itu harus dilakukan pasca MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA), yang dalam pokok permohonannya agar kepala daerah yang di bawah usia 40 tahun diperbolehkan untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, sebagaimana pada putusan MK, maka kepala daerah yang maju di Pilpres 2024 mendatang, juga harus mematuhi aturan yang berada didalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. "Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yg akan dicalonkan sebagai capres-cawpares maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017," ujar Idham di Gedung KPU RI, Selasa (17/10). Pasal 171 ayat (1) berbunyi; "Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden". Kemudian, Pasal 171 ayat (2) berbunyi; "Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden". Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahawasis Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). MK juga mengatakan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK. “Sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas Ketua MK menambahkan. Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah”. (ABP)     #Gibran Harus Izin ke Jokowi Jika Maju Cawapres