Putusan MK Sarat Kepentingan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Oktober 2023 13:22 WIB
Jakarta, MI - Keterlibatan anak muda dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) memang harus didukung penuh oleh setiap lapisan masyarakat. Ini sebuah bentuk bahwa Indonesia tidak lagi mempersempit bagi setiap orang yang ingin maju di Pilpres 2024 mendatang. Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menilai, tentu hal ini berbeda ketika aturan yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan ruang bagi seseorang yang usianya 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah boleh maju di Pilpres, demi mengakomodir kepentingan kelompok atau pribadi. Diketahui pula, Pemohon pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang merupakan pengagum Gibran Rakabuming Raka permohonannya dikabulkan oleh MK. Di sisi lain, Ketua MK, Anwar Usman juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi yang artinya, Ketua MK adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Aditya menilai, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan kepentingan kelompok tertentu. Dimana pada perkara sebelumnya, hakim MK menegaskan bahwa mengenai aturan batas usia merupakan wewenang pembentuk Undang-Undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Maka hal ini yang menjadi conflict of interests cukup tinggi," kata Aditya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/10). Menurutnya, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, dapat dipastikan peta politik nasional sejak putusan itu dibacakan berubah sangat drastis. Sebab, isu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, bisa saja terwujud karena putusan MK tersebut. "Memiliki dampak nasional dimana salah satunya adalah potensi peta politik dalam Pilpres akan berubah," tandas Aditya. (ABP)     #Putusan MK Sarat Kepentingan