Diterapkan di Pilpres 2024, Ada Upaya Manipulatif Putusan MK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Oktober 2023 14:09 WIB
Jakarta, MI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mengenai batas usia capres-cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa maju di Pilpres 2024, membuat diskursus di ruang publik. Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, mengatakan, diskursus itu muncul ketika MK merubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu berlaku surut atau diterapkan pada Pilpres 2024. Aditya menyampaikan bahwa, anggapan adanya konflik kepentingan dari putusan tersebut seharusnya tidak muncul, jika Mahkamah memberlakukan perubahan frasa pada Pasal 169 huruf q itu untuk Pilpres 2029. "Saya berpandangan bahwa perbincangan ini tentu tidak akan berdampak politis tinggi apabila isu ini masuk dalam revisi UU Pemilu yang dapat dibahas setelah Pemilu usai," kata Aditya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/10). Dia pun merasa keheranan dengan sikap Mahkamah yang memerintahkan perubahan frasa atau bunyi pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu diterapkan pada Pilpres 2024 mendatang. Tentu hal ini menjadi tanda tanya publik. Lebih lanjut dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) ini menilai, putusan yang diberlakukan pada Pilpres 2024 memang sarat dengan kepentingan. Sebab, MK terkesan terburu-buru. Padahal, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tinggal hitungan hari saja. "Namun terlihat, ada usaha manipulatif agar putusan MK ini segera hadir untuk masuk sebagai syarat pendaftaran pilpres minggu depan," tandas Aditya. (ABP) #Ada Upaya Manipulatif Putusan MK

Topik:

MK Mahkamah Konstitusi Manipulatif