Yusril Sebut Putusan MK Cacat Hukum

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Oktober 2023 17:00 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dinilai cacat hukum. "Tapi kalau kita telaah lebih dalam, putusan ini tidak mengalir dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung suatu cacat hukum yang serius," kata Yusril di Aone Hotel, Jakarta, Selasa (17/10). Putusan tersebut kata Yusril, bahkan mengandung suatu penyelundupan hukum. "Karena putusannnya mengabulkan sebagian, kemudian pasal 169 yang dimohon itu, bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Kecuali, dimaknai yang pernah menjabat atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan termasuk kepala daerah," ujarnya. Kemudian, Yusril mengaku kaget atas perubahan putusan MK. Awalnya dia menepis plesetan MK yang dianggap sebagai Mahkamah Keluarga dan tetap menjaga marwah konstitusi. "Banyak orang yang terkecoh termasuk saya dengan putusan MK yang pertama. Saya mengatakan anggapan menjadi Mahkamah Keluarga tidak teguh, dan seterusnya dan seterusnya. MK masih tetap manjadi lembaga yang menjaga Konstitusi," ucapnya. Namun, ketika sidang putusan dilanjutkan dan sampai pada putusan keempat, anggapannya kepada MK kembali berbalik dan menilai putusan MK yang keempat, akan menimbulkan masalah baru bagi demokrasi Indonesia. "Tapi sampai pada keputusan keempat, tiba-tiba kita semua agak terhenyam dan itu sepertinya sebuah kejutan besar dan sebuah anti klimaks terhadap 3 putusan sebelumnya. Bagi saya putusan yang terkahir ini problematik," tandasnya. (DI)   #Yusril Sebut Putusan MK Cacat Hukum