MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Gerindra Sudah Tahu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Oktober 2023 13:04 WIB
Ketua Mahkamah Komstitusi (MK) Anwar Usman [Foto: YouTube/@mahkamahkonstitusi]
Ketua Mahkamah Komstitusi (MK) Anwar Usman [Foto: YouTube/@mahkamahkonstitusi]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun, yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Penolakan itu diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di Chanel YouTube MK, Senin (23/10).

"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman.

"Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," tandasnya.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh pemohon Rudy Hartono, mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dan batas capres/cawapres berusia 70 tahun. 

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya meyakini MK bakal menolak gugatan tersebut. 

"Kami yakin, tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter dan kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur," ujar Dasco di acara rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

"Tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK," tandasnya. (DI)

Topik:

MK Anwar Usman Gerindra Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun