Pemerintah Boleh Larang Masyarakat Lakukan Pertambangan Tanpa Beri Solusi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Oktober 2023 09:27 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman. (Foto: Dok.DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman. (Foto: Dok.DPR RI)

Jakarta, MI - Komisi VII DPR RI menegaskan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang dilarang. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman kepada wartawan dikutip Selasa (31/10).

"Harus kita sepakati dulu ya, bahwa PETI itu dilarang," kata Maman.

Kendati begitu, dia berharap pemerintah tidak boleh secara sepihak melarang masyarakat untuk melakukan penambangan, tanpa memberikan solusi.

"Tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi," kata Maman.
  
Solusi tersebut, kata Maman, sudah tertuang dalam Undang-Undang Minerba. Pada peraturan tersebut memperbolehkan perorangan maupun korporasi mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar," kata Maman.

"Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR," tutup Maman. (ABP)