Masinton Ajukan Hak Angket Terhadap MK, Partai PRIMA: Fraksi PDIP Salah Memahani

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 November 2023 08:17 WIB
Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal. (Foto: Dok.Pribadi)
Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal. (Foto: Dok.Pribadi)

Jakarta, MI - Partai PRIMA salah satu partai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merespons permintaan Fraksi PDIP yang mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal, menyampaikan, permintaan hak angket yang disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu salah alamat. 

"Sepertinya salah penafsiran mungkin ya terkait hak angket yang diajukan. Karena hak angket itukan untuk kebijakan eksekutif (Pemerintah/Presiden)," kata Alif kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/11).

"Putusan MK itukan kebijakan yudikatif. Teman-teman Fraksi PDIP sepertinya salah memahami," ujar Alif menambahkan.

Dia menyayangkan sikap yang ditunjukan Masinton Pasaribu. Sebab, terkait dengan persoalan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden itu saat ini sedang ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Seharusnya semua pihak menghormati proses yang sudah berlangsung baik itu terkait pendaftaran semua pasangan capres dan cawapres yang sudah berlangsung kemudian terkait pemeriksaan hakim kita serahkan ke MKMK," jelas Alif.

Dia menambahkan, seluruh partai politik dan masyarakat Indonesia berharap tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan damai.

"Intinya kita semua berharap proses pemilu bisa berlangsung damai, sejuk dan lancar," tandas Alif. (ABP)

Topik:

Partai PRIMA Hak Angket MK