Komisi II Setujui Revisi PKPU Mengikuti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 November 2023 09:07 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia [Foto: MI/Dhanis]
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri menyetujui rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres.

Pada Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU 19/2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Selasa malam (31/10).

Selanjutnya, RDP tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yaitu, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," ujar Doli dalam kesimpulan RDP.

Sebelumnya dalam RDP itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengusulkan Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, kata Hasyim, perlu adanya penyesuaian terhadap PKPU. 

"Kemudian di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat (1) Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Hasyim di ruang rapat. (Dhanis)