Jelang Putusan MKMK, Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly Asshiddiqie


Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mempercayai kredibilitas Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.
"Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly. Apapun keputusannya nanti kita tunggu," kata Mahfud di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11).
Kata Mahfud, apapun hasil putusan MKMK besok pasti akan menimbulkan banyak persepsi dari masyarakat.
"Nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para hakim konstitusi yang dilaporkan.
"Enggak tahu, tunggu besok saja," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iya lah. Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11). (DI)
Topik:
Mahfud MD MKMK Jimly AsshiddiqieBerita Sebelumnya
Bobby Nasution Dipanggil DPP PDIP, Gegara Dukung Prabowo?
Berita Selanjutnya
Bobby Nasution Pelit Bicara Usai Dipanggil PDIP
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu
3 September 2025 13:22 WIB