Jelang Putusan MKMK, Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly Asshiddiqie
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mempercayai kredibilitas Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.
"Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly. Apapun keputusannya nanti kita tunggu," kata Mahfud di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11).
Kata Mahfud, apapun hasil putusan MKMK besok pasti akan menimbulkan banyak persepsi dari masyarakat.
"Nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para hakim konstitusi yang dilaporkan.
"Enggak tahu, tunggu besok saja," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iya lah. Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11). (DI)
Topik:
Mahfud MD MKMK Jimly AsshiddiqieBerita Sebelumnya
Bobby Nasution Dipanggil DPP PDIP, Gegara Dukung Prabowo?
Berita Selanjutnya
Bobby Nasution Pelit Bicara Usai Dipanggil PDIP
Berita Terkait
Mahfud MD Dorong Menkeu Purbaya Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi
15 November 2025 15:24 WIB
Mahfud MD soal Polemik Whoosh: Utang Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Harus Tetap Diselidiki!
15 November 2025 14:56 WIB
Mahfud Sebut Sri Mulyani Pernah Lobi Kasus TPPU Rp 349 T Kemenkeu Tak Diusut, DPR jadi Perantara!
6 November 2025 16:07 WIB
Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Disangka, Ternyata...
30 Oktober 2025 12:36 WIB