Megawati Sebut MK Harusnya Mewarisi Tekad Founding Father Indonesia

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 November 2023 15:09 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Foto: Ist)
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menanggapi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK yang menimbulkan polemik sampai hari ini. Menurutnya MKMK telah memberikan secercah cahaya untuk menunjukan keadilan hukum dalam berdemokrasi. 

Hal itu disampaikan Mega dalam pidatonya yang bertajuk 'Suara Hati Nurani', untuk menanggapi situasi politik terkini, yang akan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11). 

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh, meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Mega. 

Putri Bung Karno itu mengaku prihatin dan menyayangkan terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

"Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi berulang kali. Saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-selurusnya," ujarnya. 

Menurutnya MK saat ini tidak memiliki roh yang memiliki tekad yang diwariskan oleh para founding father Indonesia. 

"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara, disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," imbuhnya. (DI)