Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin dan Mahfud MD, Bawaslu: Sanksi Terburuknya Diskualifikasi
Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan akan memanggil pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga atas dugaan pelanggaran massa kampanye pada ungkapan pantun yang bersifat ajakan.
Seperti diketahui, pasang calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tersebut pada, Jumat (17/11).
"7 hari (setelah dilaporkan). Tetapi bukan pidana, yang jelas itu bukan pidana, karena ini nanti masuk pelanggaraan hukum apa, administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti kita lihat dari kajian yang ada," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (20/11).
Bagja melanjutkan, apabila ditemukan pelanggaran pada kedua paslon tersebut, maka sanksi terburuknya adalah diskualifikasi dari peserta Pemilu 2024.
"Oh enggak. Sanksi diskualifikasi itu pertama ada Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Kedua ada pidana, itu semua jadi sanksi diskualifikasi," ujarnya.
Namun, jika seperti itu kata Bagja, Pemilu 2024 tidak akan berjalan seru dan tak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. "Enggak ramai Pemilu kita kalau belum apa-apa diskualifikasi," tukasnya.
Untuk itu, Bagja mengatakan, jika nanti terbukti adanya temuan pelanggaran, maka kemungkinannya akan diberikan sanksi ringan.
"Teguran, bisa lisan bisa tertulis. Pertimbangan nanti dari Bawaslu lah. Belum tentu ditegur, siapa tahu rehabilitas. Kan kita enggak tau nih," jelasnya. (DI)
Topik:
bawaslu bagja cak-imin mahfud-md capres-cawapresBerita Selanjutnya
DPR Masih Godok Biaya Haji Tahun 2024
Berita Terkait
Mahfud MD Bongkar Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Biayanya 3 Kali Lipat dari China, Uangnya ke Mana?
16 Oktober 2025 09:25 WIB
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
10 Oktober 2025 12:38 WIB