Dugaan Pelanggaran Pantun Cak Imin dan Mahfud MD, Bawaslu: Sanksi Terburuknya Diskualifikasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 November 2023 19:15 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan akan memanggil pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga atas dugaan pelanggaran massa kampanye pada ungkapan pantun yang bersifat ajakan. 

Seperti diketahui, pasang calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran tersebut pada, Jumat (17/11). 

"7 hari (setelah dilaporkan). Tetapi bukan pidana, yang jelas itu bukan pidana, karena ini nanti masuk pelanggaraan hukum apa, administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti kita lihat dari kajian yang ada," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (20/11).

Bagja melanjutkan, apabila ditemukan pelanggaran pada kedua paslon tersebut, maka sanksi terburuknya adalah diskualifikasi dari peserta Pemilu 2024. 

"Oh enggak. Sanksi diskualifikasi itu pertama ada Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM). Kedua ada pidana, itu semua jadi sanksi diskualifikasi," ujarnya. 

Namun, jika seperti itu kata Bagja, Pemilu 2024 tidak akan berjalan seru dan tak bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. "Enggak ramai Pemilu kita kalau belum apa-apa diskualifikasi," tukasnya. 

Untuk itu, Bagja mengatakan, jika nanti terbukti adanya temuan pelanggaran, maka kemungkinannya akan diberikan sanksi ringan. 

"Teguran, bisa lisan bisa tertulis. Pertimbangan nanti dari Bawaslu lah. Belum tentu ditegur, siapa tahu rehabilitas. Kan kita enggak tau nih," jelasnya. (DI)