Bawaslu Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor Urut 1 dan 2

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 November 2023 17:10 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan bakal memproses pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga atas pantun yang bersifat ajakan saat melakukan pidato di kantor KPU RI saat pengundian nomor urut beberapa waktu lalu. 

Hal itu menurutnya tidak boleh dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye. Terlebih adanya laporan yang masuk ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran dari dua pasang calon (paslon) tersebut. 

"Ya kita tunggu lah hasil dari kami. Yang jelas kami sebenarnya sudah menjadikan itu sebagai temuan, lagi proses menuju temuan ya," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11).

"Apalagi sudah ada laporan ya kita tetap akan proses. Pasti akan kita proses, karena sudah jadi temuan dulu, hampir jadi temuan itu. Jadi informasi itu sudah kami bahas," tambahnya. 

Kata Bagja, yang menjadi masalah dalam pidato kedua pasangan capres-cawapres tersebut bukanlah pantun yang dilontarkan, tetapi ajakan yang ada di dalam pantun itu yang tak boleh disampaikan sebelum waktu massa kampanye tiba. 

"Bukan pantunnya, tapi ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah, namanya sosialisasi. Tapi kalau sudah mengajak itu menjadi masalah," terangnya. 

Lebih lanjut, Bagja mengatakan tak akan melakukan pemanggilan kepada dua paslon tersebut sebelum proses penyelidikan dari Bawaslu. 

"Nanti dulu, dipanggil. orang ini juga belum tentu ini, masuk atau tidak (pelanggaran), syarat formiil materiil memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek," imbuhnya. (DI)