Ketua MPR Dorong Pemerintah Giat Sosialisasikan Pendaftaran ABG

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 November 2023 21:49 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Ist)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mendorong Pemerintah untuk lebih giat lagi mensosialisasikan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang ingin menjadi WNI masih memiliki waktu sampai 6 bulan ke depan. 

Sebagaimana dalam pasal 3A Peraturan Pemerintah/PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

"Agar masyarakat yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda bisa segera mendapatkan status WNI," ujar Bamsoet kepada wartawan, Rabu (22/11).

Kata Bamsoet, pendaftaran bagi ABG perlu menjadi prioritas. Karena hak kewarganegaraan adalah unsur penting untuk identitas seseorang dikenali sebagai warga negara tersebut. 

"Pendaftaran kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda perlu menjadi prioritas, dikarenakan warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan pokok suatu negara dan status kewarganegaraan seseorang," paparnya. 

Untuk itu, Bamsoet mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa batas waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda menjadi WNI akan berakhir pada 31 Mei 2024. 

"Sehingga diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai WNI," imbuhnya. (DI)