Komisi II DPR Diminta Evaluasi Komisioner KPU dan Bawaslu, Ini Alasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2023 22:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tertangkapnya Komisioner Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan mencoreng institusi pengawas pemilu dan membuat masyarakat semakin tidak percaya terselenggaranya pemilu yang jujur, adil dan bersih.

Menurut pengamat politik Fernando Emas, masyarakat akan memiliki penilaian bahwa lembaga penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu rawan menyalahgunakan jabatan dan berpotensi berpihak pada caleg atau pasangan capres dan cawapres tertentu.

"Seharusnya Komisi II DPR RI melakukan evaluasi mengenai seleksi komisioner KPU dan Bawaslu agar bisa menghasilkan komisioner yang memiliki integritas untuk terwujudnya pemilu yang bersih, jujur dan adil," Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/11) malam.

Teruntuk KPU dan Bawaslu, tegas Fernando, harus memberikan sanksi yang tegas kepada penyelenggara pemilu yang terindikasi tidak menjaga integritas diri dan merusak nama baik institusi. 

"Penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya untuk membuat efek jera," tandasnya.

Komisi II DPR Kesal

Tak hanya itu, yang tak kalah menjadi sorotan adalah terhadap jajaran KPU yang mana tak hadiri rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (20/11) kemarin.

Agendanya adalah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri dan DKPP.

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membacakan surat yang diberikan KPU kepada Komisi II DPR pada tanggal 6 November 2023.

Surat tersebut berisikan permohonan untuk mengadakan konsultasi perihal konsultasi peraturan KPU berdasarkan putusan MA. 

Namun, saat rapat diagendakan untuk membahas PKPU para komisioner KPU tak ada satu pun yang hadir di DPR RI.

"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.

"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.

Doli mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat permohonan penundaan rapat konsultasi dari KPU pada Minggu (19/11). 

Penundaan tersebut, lantaran Komisioner KPU hingga para Sekjen KPU tengah berada di luar negeri.

Hal tersebut, membuat Doli dan anggota Komisi II DPR RI lainnya geram dan menjadi tanda tanya siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga di dalam negeri.

"Jadi kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri saya enggak tau ya gimana tata cara pengelolaan kantor bisa tidak ada satu pun komisioner termasuk sekjennya enggak ada di dalam negeri," tegas Doli.

KPU Minta Maaf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena seluruh komisionernya tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/11). Permintaan maaf ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Kholik.

RDP tersebut membahas Konsultasi Penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu. 

"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri, semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah," kata Idham saat dihubungi, Selasa (21/11).

"KPU juga telah mengajukan permohonan agar dapat diundur ke tanggal 22 November 2023," sambungnya.

Idham menjelaskan, komisioner KPU tak bisa menghadiri RDP dengan Komisi II DPR karena berada di luar negeri. Adapun kegiatan selama berada di luar negeri adalah Bimbingan Teknis (Bimtek). (LA)