Mahfud MD: DPR Revisi UU MK, Ada Kegentingan Apa?

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Desember 2023 15:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Foto: Dhanis/MI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengaku terkejut atas usulan DPR RI terkait revisi UU No. 24/2024 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

"Saya ndak tahu jawabannya ada unsur kegentingan apa. Enggak ada, ini undang-undang biasa. Kalau Perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

"Kita juga kaget karena itu (revisi UU MK) tidak ada di prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan, ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," lanjutnya. 

Kata Mahfud, revisi UU MK merupakan usulan DPR, karena itu sebaiknya alasan dibalik upaya revisi tersebut ditanyakan langsung ke parlemen. 

"Tetapi ini diusulkan oleh DPR. Jadi tidak bisa ditanyakan ke pemerintah," ucapnya. 

Kendati begitu, Mahfud mengatakan, bahwa pemerintah masih keberatan dengan aturan terkait peralihan masa jabatan hakim konstitusi yang ada dalam draf revisi UU MK yang disetujui DPR. Untuk itu, pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU MK. 

"Saya hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan disidang supaya diperhatikan usul pemerintah," jelasnya. (DI) 

Topik:

mahfud-md uu-mk