DPR Sahkan Tujuh Nama Hakim Agung, Ini Daftarnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Desember 2023 12:42 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun 2023-2024 resmi mengesahkan 7 nama Hakim Agung (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun 2023-2024 resmi mengesahkan 7 nama Hakim Agung (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun 2023-2024 resmi mengesahkan tujuh nama hakim agung di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (5/12).

"Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan.

Selanjutnya, pengesahan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habib menyebut pihaknya telah melakukan seleksi terhadap 11 nama hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM yang sebelumnya telah disodorkan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi. menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," kata Habiburokhman.

7 Hakim Agung tersebut sebagai berikut:

1.  Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim agung pada kamar pidana
2. Ainal Mardhiah sebagai hakim agung pada kamar pidana
3. Noor Edi Yono sebagai hakim agung pada kamar pidana
4. Sigid Triyono sebagai hakim agung pada kamar pidana
5.  Sutarjo sebagai hakim agung pada kamar pidana
6. Yanto sebagai hakim agung pada kamar pidana
7. Agus Subroto sebagai agung pada kamar perdata.

"Demikian laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2023. Selanjutnya, kami serahkan kepada rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan," jelas Habiburokhman.

Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna atas hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi III DPR RI itu. 

"Perkenankan sidang dewan terhormat, apakah laporan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung dapat disetujui?," tanya Puan yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna. (DI)