Alasan PDIP Tak Setuju Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Ditunjuk, Diangkat dan Diberhentikan Presiden


Jakarta, MI - Politisi PDIP, Masinton Pasaribu membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. UU itu berlaku setelelah Jakarta bukan lagi ibu kota.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton, Selasa (5/12).
Di unggahan itu, menampilkan pasal 10 RUU Jakarta. Ada empat poin yang membahas pengakatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Poin kedua, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya dilakukan oleh presiden.
Sementara itu, disebutkan DPR hanya memberikan pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian itu.
Dengan begitu, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) lagi.
“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” pungkas Masinton.
Sebagai informasi, bahwa RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi usul DPR mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini, tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2) dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (5/12).
RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Calon beleid itu juga menjelaskan gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah.
Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
Topik:
dki-jakarta pdip gubernur-dki-jakarta wakil-gunernur-dki-jakarta presiden-tunjuk-gubernur-dki-jakarta ruu-jakartaBerita Sebelumnya
UU ITE Resmi Berlaku Setelah Diteken Joko Widodo
Berita Selanjutnya
Wapres: Debat Khusus Tunjukkan Pemahaman Cawapres Atas Persoalan
Berita Terkait

Terlibat Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD OKU Fraksi PPP, Hanura dan PDIP Dipecat!
13 Oktober 2025 15:29 WIB

4 Lahan Parkir Ilegal di Jakarta Disegel, Ada yang Beroperasi 12 Tahun
3 Oktober 2025 11:51 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB