DPR: Kenaikan Kapitasi 2023 Harusnya Bisa Cegah Kecurangan yang Dilakukan Rumah Sakit

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Desember 2023 15:43 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, mengaku bahwa dirinya sudah lama tahu soal kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terkait pengajuan klaim ke BPJS. Hal itu ia sampaikan untuk menindaklanjuti soal BPJS temukan klaim palsu sebesar Rp866 miliar. 

"Sebenarnya ini sudah lama ya aksi-aksi kecurangan Fraud yang dilakukan rumah sakit klaim kepada BPJS. Nah, itu sudah diakui ketika saya berdiskusi dengan pihak direktur rumah sakit swasta dulu beberapa waktu lalu sebelum kapitasi naik," kata Rahmad saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jumat (8/12).

Menurutnya, untuk mencegah potensi timbulnya kecurangan pemerintah pada tahun 2023 telah menaikkan biaya kapitasi. Sehingga kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit (RS) harusnya tak boleh terjadi. 

"Karena 2023 ini sudah dinaikan kan dengan biaya-biaya yang harus dibayar oleh rumah sakit dari BPJS sudah dinaikan. Mestinya sudah mengurangi kecurangan fraud yang ada di rumah sakit untuk pengajuan klaim," ujarnya. 

"Nah ini setelah ada kenaikan semestinya harus ada pola pikir, budaya yang bersih, budaya yang sehat terhadap pengelolaan manajemen pasien untuk disampaikan klaim kepada BPJS. Tapi nyatanya kan juga tidak, kalau berdasarkan data itu," tambahnya.

Padahal menurut Rahmad, kenaikan kapitasi 2023 yang diberikan pemerintah sangatlah besar. Seharusnya dengan nilai tersebut bisa memperbaiki pelayanan di RS. 

"Kalau angkanya segitu ya sangat bombastis sehingga angka itu bisa digunakan untuk pelayanan kepada rumah sakit," tuturnya.

Adapun aturan kapitasi 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Standar tarif kapitasi 2023 BPJS Kesehatan dalam aturan itu ditetapkan sebagai berikut:

-Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan

-Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan

-Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

-Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Besaran tarif kapitasi terhitung 2023 ini nantinya akan disesuaikan dengan negosiasi dan penilaian oleh BPJS Kesehatan. "Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan," tulis pasal 5 ayat (2) aturan tersebut. (DI)