Soal Temuan PPATK, DPR: Parpol Tidak Akan Berani Lakukan Hal itu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Desember 2023 13:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan, tentang adanya transaksi janggal kepada partai politik bernilai triliunan rupiah jelang Pemilu 2024. 

Menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan oleh partai politik (parpol), sebab ada aturan yang mengatur tentang sumber atau asal keuangan parpol pada UU Nomor 2 Tahun 2011. 

"Saya kira tidak mungkin ada pihak yang memberi uang kepada parpol, karena tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Santoso saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (15/12).

"Tiap pribadi dan korporasi swasta dalam UU tentang partai politik dibolehkan menyumbang asal sesuai ketentuan dalam UU tersebut. Itu ada di pasal 34 ayat (1)," tambah Santoso. 

Lebih lanjut, kata Santoso, parpol tidak akan berani mengambil resiko seperti itu dengan menerima pemberian atau sumbangan yang sumbernya tidak jelas. Karena apabila melanggar aturan itu, sanksinya adalah pembubaran parpol tersebut. 

"Tiap parpol tidak akan berani menerima uang yang sumbernya tidak jelas apalagi melebihi nilai yang diamanatkan oleh UU partai politik karena sanksinya parpol itu akan dibubarkan," jelas politikus partai Demokrat itu. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan, mengungkap adanya kejanggalan terhadap temuan transaksi keuangan jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023. 

"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12). 

Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkapnya.

Ivan juga menyebut, bahwa pihaknya telah mengirimkan kepada KPU dan Bawaslu terkait data soal transaksi janggal itu.

"Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," katanya. (DI)