Komisi III Minta PPATK Buktikan Hasil Temuan Parpol Terima Dana Triliunan Rupiah
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Komisi III Minta PPATK Buktikan Hasil Temuan Parpol Terima Dana Triliunan Rupiah Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/719dd046-e366-4f79-96b9-e66eb9ad6e1d.jpg)
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Santoso, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan temuan dana transaksi keuangan mencurigakan kepada partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024.
Menurutnya, PPATK harus membuktikan hasil temuannya itu. Pasalnya ada Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 pasal 34 ayat 1 yang mengatakan, 'keuangan partai politik bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum'.
"PPATK harus menelusuri dana yang terindikasi diberikan atau disumbang ke parpol itu, apakah sesuai dengan UU tentang parpol atau tidak," kata Santoso saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jumat (15/12).
Santoso mencontohkan, jangan sampai dugaan temuan PPATK itu seperti pada polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
"Seperti dana transaksi yang mencurigakan 349 triliun itu ternyata bukan uang negara dari hasil korupsi, tapi uang korporasi swasta dalam bisnis jual beli emas. Hanya pajaknya saja yang diduga melanggar alias tidak bayar pajak sesuai ketentuan," terang Santoso.
Selain itu, terkait jumlah perusahaan tambang ilegal yang jadi temuan PPATK sebagai pemberi dana segar kepada parpol, ia mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui seberapa banyak jumlahnya.
"Kalau data berapa ilegal mining yang tau kementrian ESDM & Polri," ujar politikus partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkap ada dana kampanye yang mengalir dari tambang ilegal.
"Waktu itu pernah kita sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal), dari macam-macam lah," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jum'at (15/12).
Namun saat Monitorindonesia.com mengonfirmasi lagi soal tambang ilegal mana saja. Ivan belum membeberkannya. Hanya saja Ivan menegaskan bahwa kontestasi politik tak seharusnya beradu kekuatan uang, apalagi dari tambang ilegal.
Menurut Ivan, pesta demokrasi ini seharusnya diwarnai dengan adu gagasan serta visi misi para peserta.
"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," beber Ivan. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![ASN Berprestasi Urus Jakarta, Demokrat Beberkan Hasil Kerja Excellence Heru Budi Ketua DPD Partai Demokrat, Mujiyono membeberkan deretan prestasi Heru Budi Hartono. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mujiyono.webp)
ASN Berprestasi Urus Jakarta, Demokrat Beberkan Hasil Kerja Excellence Heru Budi
8 jam yang lalu
![Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia Andre Vincent Wenas (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/andre-vincent-wenas-2.webp)
Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia
30 Juni 2024 20:40 WIB
![BRI Blokir 1.049 Rekening yang Terindikasi Sebagai Penampungan Uang Judi Online Ilustrasi Gedung BRI (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bri.webp)
BRI Blokir 1.049 Rekening yang Terindikasi Sebagai Penampungan Uang Judi Online
28 Juni 2024 19:18 WIB
![Komisi III Sebut Sebanyak 82 Wakil Rakyat di Senayan Terlibat Judi Online Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-dpr-4.webp)
Komisi III Sebut Sebanyak 82 Wakil Rakyat di Senayan Terlibat Judi Online
27 Juni 2024 21:11 WIB
![Mendagri Bakal Serahkan Kepala Daerah ke APH Jika Terbukti Bermain Judi Online Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Bakal Serahkan Kepala Daerah ke APH Jika Terbukti Bermain Judi Online
27 Juni 2024 16:05 WIB