TPN Ganjar-Mahfud: Tanpa Ada Kepastian Hukum, Laju Pertumbuhan Ekonomi Sulit Dikejar


Jakarta, MI - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, sepakat dengan pernyataan Mahfud Md ketika mengaitkan pertumbuhan ekonomi dan masalah hukum saat debat cawapres.
Menurutnya benar apa yang disampaikan oleh cawapres nomor urut 3 itu, untuk bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi diperlukan kepastian aturan hukum yang dapat melindungi soal tersebut.
"Jadi, balik lagi bahwa masalah ekonomi ini juga menitikberatkan pada kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum akan sulit ke depannya kita untuk bisa memiliki pertumbuhan yang tinggi," kata Arsjad di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/12) malam.
Senada dengan Arsjad, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengaku sepakat atas apa yang disampaikan Mahfud saat debat cawapres soal pertumbuhan ekonomi tak akan bisa naik ke atas, jika kasus korupsi masih menjadi penyakit bangsa.
"Prof Mahfud adalah solusi karena keadilan adalah yang harus ditegakkan dulu, terutama di bidang ranah ekonomi untuk kepentingan rakyat," kata Hasto.
Karena kata Hasto, sebagus apapun program yang dibawa oleh pasangan capres-cawapres dalam meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi, semua akan percuma jika dari sisi hukum belum ditertibkan persoalan korupsi.
"Prof Mahfud bicara membumi bahwa korupsi merupakan persoalan terbesar kita, kolusi persoalan terbesar kita. Tidak ada program bagus yang dilaksanakan tanpa tertib hukum," ujarnya. (DI)
Topik:
debat-cawapres tpn-ganjar-mahfud hukum korupsi ekonomi arsjad-rasjidBerita Sebelumnya
Dubes RI untuk Panama Sebut Mahfud Keliru
Berita Selanjutnya
Menggenalisir Kaum Perempuan, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
Berita Terkait

Profil Tumbur Parlindungan, Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi di Saka Energi
26 September 2025 15:06 WIB

KPK Kembali Panggil Rektor USU, Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
26 September 2025 11:32 WIB

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Bertambah Usai Nadiem Jadi Tersangka
4 September 2025 19:57 WIB