Menggenalisir Kaum Perempuan, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Desember 2023 11:28 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Advokat Perempuan Indonesia (API) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilu dari pasangan nomor urut 3 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu terkait dengan pernyataannya yang patut diduga telah melanggar larangan dalam kampanye.

Pasalnya, Mahfud diduga telah merendahkan martabat wanita dalam acara halaqoh kebangsaan dan pelantikan majelis dzikir Al Wasilah di Asrama Haji Padang, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 17 Desember 2023 yang lalu. Laporan tersebut telah masuk di meja Bawaslu RI, dan sedang menunggu proses tindaklanjut.

"Diduga telah melanggar larangan dalam kampanye," kata koordinator API, Angreini Mutiasari di Bawaslu, Jakarta, Sabtu (23/12).

Menurut Anggreini, Mahfud dalam kedudukannya sebagai cawapres telah memberikan pernyataan yang merendahkan wanita. “Di dalam banyak kasus, suami yang terjerumus kasus korupsi karena istrinya tidak baik. Gajinya 20 juta belanjanya 50 juta. Terpaksa ngutip sana ngutip sini," kata Anggreinu mengutip pernyataan Mahfud.

Ia menegaskan pernyataan tersebut telah menggenalisir kaum perempuan. Hal ini sangat tidak tepat dan sangat menyakitkan bagi mayoritas para ibu dan para istri. 

"Karena telah memberikan penghakiman secara sepihak dengan merendahkan dan mengesankan bahwa kaum perempuan, para ibu, para istri adalah penyebab dari timbulnya suatu kejahatan," tukasnya.