Andika Perkasa: Penganiayaan Kepada Relawan TPN Ganjar-Mahfud Tak Ada Unsur Kesalahpahaman

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Januari 2024 18:23 WIB
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa (Foto: Ist)
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, membantah pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo yang mengatakan oknum anggota TNI pelaku penganiayaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud terjadi karena kesalahpahaman.

"Jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," kata Andika saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1).

Andika menegaskan, apapun alasan oknum TNI tersebut, tindakan kekerasan sampai pada tahap penganiayaaan kepada masyarakat sipil tak pernah dibenarkan dalam aturan bernegara. 

"Menghentikan, membubarkan, yang itu juga bukan kewenangan anggota TNI. Sama sekali bukan," ujar Mantan Panglima TNI itu. 

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud kata Andika, bakal terus mengawal kasus tersebut dan melakukan komunikasi dengan tim penyidik secara intens. Pihaknya ingin pelaku dikenai pasal penganiyaan.

"Minimal Pasal 351 [KUHP] tentang Penganiayaan. Itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," jelas Andika. 

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud itu viral di media sosial pada, Sabtu (30/12). Dalam video tersebut, dinarasikan relawan itu baru selesai mengikuti acara di Boyolali. Mereka lalu dicegat oknum TNI diduga dari Batalyon 408.

Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha terhadap sejumlah relawan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dipicu karena kesalahpahaman. 

"Info sementara peristiwa itu terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Wiweko kepada wartawan, Minggu (31/12). (DI)