Bawaslu Belum Tentukan Pelanggaran Anggota Satpol PP Garut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2024 03:00 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Dok Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Dok Bawaslu)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum menentukan dugaan pelanggaran terkait dengan video anggota Satpol PP Garut mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, hingga saat ini Bawaslu masih menelusurinya dengan memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Garut dalam kurun waktu (period) 5 hari.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan bahwa penelusuran itu dilakukan untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak dan dugaan pelanggaran pemilunya.

"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak, kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun bukan kewenangan Bawaslu," kata Puadi, Ttabu (3/1).

"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," imbuhnya.

Baru-baru ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya kepada Gibran.

"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," dikutip dari video beredar.

Satpol PP Kabupaten Garut pun memeriksa pembuat video dan para anggota institusi yang tampil dalam video dukungan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu. 

"Saat ini kaitan dengan video tersebut, sedang kami proses dengan provost Satpol PP Garut," Kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan.
 
Tubagus sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024. Ia menyatakan Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu.

Soal kapan waktu video tersebut dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.

Menurut ia, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski status mereka bukan ASN, Tubagus tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP. (Wan)