Komisi III Bakal Panggil PPATK, Sahroni: Jangan Hobi Buat Gaduh Terus Menghilang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Januari 2024 16:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan 100 calon legislatif (caleg) dengan nilai mencapai Rp 51 triliun.

Terkait temuan itu, Sahroni meminta PPATK untuk mendalami terlebih dahulu sumber aliran uang tersebut kategorinya apa, dan tindak pidana atau justru ternyata sumbangan.

"Karena itu jelas akan sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (11/1).

"Mesti dicek ulang takutnya kita kan enggak bisa negatif thinking duluan yang diinformasikan PPATK, satu hal nanti kalau isu bahwa itu jadi satu temuan, apakah uang itu dikategorikan seolah-olah diduga ada pencucian uang? Atau memang sumbangan," tambah Sahroni.

Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengingatkan PPATK agar tidak hanya membuat situasi menjadi panas di tengah masyarakat, tetapi PPATK harus ada aksi penyelesaian atas isu yang telah dilempar ke publik. 

"Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill. Jangan Seperti kasus transaksi Rp 349 T kemarin, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya," kata Sahroni.

"Nah semisal sudah jelas, bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa Komisi III DPR sudah merencakan jadwal rapat bersama PPATK guna meminta kejelasan terkait semua isu tersebut. Sehingga, semuanya dapat terselesaikan dengan cepat.

"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, sebagai mitra kerja, kita akan panggil PPATK. Komisi III akan minta kejelasan atas semua isu-isu ini. Karena kalau ada temuan masalah, harus diselesaikan hingga tuntas, bukan cuma bikin gaduh," tegas Sahroni.

Sebelumnya, PPATK menerima laporan laporan transaksi keuangan mecurigakan (LTKM) yang dilakukan para daftar calon tetap (DCT) atau caleg Pemilu 2024. Dengan jumlah mencapai puluhan triliun rupiah.

"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). (DI)