Duit Gelap Jelang Pemilu Melonjak Tinggi, Penegak Hukum Bisa Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Januari 2024 12:48 WIB
Suasana pemandangan alat peraga Kampanye yang dipasang disepanjang flay over Senen, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)
Suasana pemandangan alat peraga Kampanye yang dipasang disepanjang flay over Senen, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Polri bakal menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan jelang Pemilu 2024.

Sejauh ini, ada dua laporan yang diterima. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, dua laporan itu diterima KPK pada Desember-Januari. ’’Yang kami terima baru dua (laporan)," katanya, Jum'at (12/1).

Sesuai tugas dan fungsinya, dia menyebut laporan dari PPATK berbasis anomali transaksi keuangan sehingga diduga sebagai transaksi mencurigakan. Sementara itu, KPK sebagai penegak hukum wajib menemukan alat bukti.

Karena itu, KPK butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari PPATK. Mereka tengah mendalami temuan transaksi keuangan mencurigakan itu secara terperinci. Sebab, KPK tidak bisa hanya menggunakan satu basis data.

’’Ketidakwajaran aliran dana harus kami buktikan berdasar perbuatan melawan korupsi atau tidak, dan itu butuh waktu lebih,’’ jelasnya.

Ghufron mengakui, laporan dari PPATK pasti melalui proses panjang. Sebab, PPATK mengikuti aliran uang secara menyeluruh. Termasuk lalu lintas uang di perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, dia menegaskan bahwa KPK punya tanggung jawab pembuktian. ’’Bahwa dugaan atau hipotesis aliran (uang yang mencurigakan) itu berbasis entah dari suap, gratifikasi, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang. Itu sedang kami lakukan,’’ ujarnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan belum menerima laporan dari PPATK.


Meski begitu, dia memastikan koordinasi Bareskrim dan PPATK tak pernah berhenti dijalin. Termasuk soal laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan terkait aktivitas peserta pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya belum melihat data dari PPATK secara langsung.

’’Nanti kami lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak,’’ terangnya.

Menurut dia, ada kemungkinan masalah itu akan diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) jika ada indikasi pidana pemilu. Selanjutnya, tergantung gakkumdu apakah dilanjutkan atau tidak.

Yang jelas, kata Bagja, data PPATK merupakan informasi awal. ’’Bukan sebagai alat bukti. Informasi PPATK bukan alat bukti. Tapi, itu petunjuk untuk dilakukan penelusuran,’’ terangnya.

Yang jadi pertanyaan, lanjut Bagja, apakah transaksi itu berkaitan dengan pemilu atau tidak. Namun, data transaksi itu bisa menjadi bentuk pencegahan.

Berdasar data PPATK tersebut, Bawaslu telah menyurati parpol peserta pemilu agar memasukkan semua data keuangan ke dalam laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Bagja mengatakan, lembaganya juga mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran terkait dana kampanye. Salah satunya soal dana dari luar negeri. ’’Itu jelas tidak boleh,’’ tegasnya.

Sementara itu, sejumlah parpol peserta pemilu berusaha memperbaiki LADK. Salah satunya PKS. Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS Marwan Gunawan menyatakan, partainya telah melengkapi LADK ke KPU melalui sistem kampanye dan dana kampanye (sikadeka).

Menurut dia, KPU sebelumnya menetapkan LADK harus disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024. PKS sebagai salah satu peserta pemilu mematuhi aturan itu dengan melakukan submit LADK lebih awal pada 6 Januari 2024.

Dalam LADK-nya, PKS melaporkan dana penerimaan partai Rp 12,7 miliar dan dana pengeluaran Rp 7,8 miliar. Selain menyelesaikan dana kampanye partai, LADK caleg PKS yang berjumlah 580 orang juga sudah dimasukkan sesuai dengan waktunya.

Dari hasil pencermatan KPU terhadap LADK, sebanyak 266 LADK caleg butuh perbaikan minor dan diberi waktu hingga 12 Januari. ’’PKS berhasil menyelesaikan perbaikan itu pada 9 Januari,’’ tandasnya.

PPP juga berusaha memperbaiki LADK. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut pihaknya menaati semua tahapan, termasuk soal perbaikan laporan dana kampanye. Jadi, PPP pasti menuntaskan perbaikan LADK sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Awiek, sapaan akrabnya, pemasukan dana kampanye PPP sebesar Rp 20 miliar dan pengeluarannya Rp13 miliar. Semua data itu dimasukkan dalam LADK yang diserahkan ke KPU.

Awiek menambahkan, laporan dana kampanye semua caleg PPP sudah dimasukkan ke LADK. ’’Semua caleg PPP sudah melaporkan dana kampanyenya,’’ terang legislator asal Madura itu.

Sementara itu, KPU belum mau membuka data hasil perbaikan LADK parpol peserta pemilu. Anggota KPU August Mellaz yang dimintai keterangan soal LADK enggan menjawab. (wan)