Ketua DPR Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi


Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani, merespons isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat ke publik setelah sejumlah tokoh mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Puan pun justru mempertanyakan bukti pelanggaran apa yang dilakukan oleh Presiden sehingga harus dimakzulkan.
"Untuk melaksanakan hal tersebut kan harus terbukti, bahwa kemudian melakukan pelanggaran hukum, dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (16/1).
Kata Puan, menyampaikan aspirasi boleh saja tetapi mesti dilihat urgensi dari aspirasi tersebut, apakah ada yang dilanggar oleh Presiden atau tidak.
"Dan aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya? Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang inkonstitusional. Pasalnya kata dia, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (14/1). (DI)
Topik:
pemakzulan-presiden-jokowi dpr puan-maharaniBerita Selanjutnya
Maruarar Resign dari PDIP, Istana: Jokowi dan PDIP Baik-baik Saja
Berita Terkait

Dasco Dukung Rencana Pemerintah Audit Bangunan Pondok Pesantren Berusia Tua
9 Oktober 2025 12:55 WIB

Legislator PKB Minta Nama Atlet Senam Israel Dicoret dari Daftar Peserta AGWC 2025
9 Oktober 2025 12:25 WIB

DPR Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta
8 Oktober 2025 09:44 WIB