Ketua DPR Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 16 Januari 2024 14:50 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani, merespons isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat ke publik setelah sejumlah tokoh mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Puan pun justru mempertanyakan bukti pelanggaran apa yang dilakukan oleh Presiden sehingga harus dimakzulkan.

"Untuk melaksanakan hal tersebut kan harus terbukti, bahwa kemudian melakukan pelanggaran hukum, dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (16/1).

Kata Puan, menyampaikan aspirasi boleh saja tetapi mesti dilihat urgensi dari aspirasi tersebut, apakah ada yang dilanggar oleh Presiden atau tidak.

"Dan aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya? Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang inkonstitusional. Pasalnya kata dia, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (14/1). (DI)