Waktu Pilkada Serentak Dilematis, Komisi II Bingung dengan Sikap KPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Januari 2024 14:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengaku bingung dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai keputusan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dinilainya masih belum jelas.

"Jadi begini, inikan secara UU itu kan Pilkada November tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta dimajukan ke September, dengan alasan memenuhi target pelantikan pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan perpu mengenai ini," kata Junimart di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/1).

Padahal kata dia, pihaknya di Komisi II hanya tinggal ketik palu untuk memutuskan waktunya untuk jatuh di bulan September, tetapi KPU menyampaikan agar dilakukan di November.

"Dalam permohonan terakhir masuk ke Baleg, artinya merevisi UU Pilkada kita ga masalah dan sudah diselesaikan di Baleg, sudah diserahkan ke pimpinan DPR. Sekarang ujug-ujug KPU kembali menyampaikan ke Komisi II pilkada untuk November, saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? Yang mana kita pegang?," tanya Junimart.

"Jadi kalau KPU berubah begini terus artinya gada kepastian, membuat kepala daerah atau calon kepala daerah itu, bingung sendiri," tambahnya.

Untuk itu, kata dia, pada rapat sore ini bersama KPU di Komisi II DPR, pihaknya akan memastikan kapan waktu pelaksanaan Pilkada sebaiknya dilaksanakan.

"Nanti akan kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau november? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1) menyampaikan bahwa pilkada serentak akan digelar pad a27 November 2024.

"Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024," kata Hasyim. (DI)