Komisi II DPR Sebut Bawaslu Daerah Tak Paham Perbawaslu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Januari 2024 13:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, menyoroti kinerja anggota Bawaslu daerah yang dinilainya tak paham Peraturan Bawaslu. Hal itu terkait adanya tindakan dari Bawaslu daerah yang tak memberi izin iklan videotron calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Jadi begini, inikan Bawaslu ini khusus di daerah tidak paham tentang Perbawaslu, tidak paham mereka itu," kata Junimart di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Kata Junimart, Bawaslu daerah seharusnya profesional dalam menjalankan tugasnya, jangan seperti dendam terhadap salah satu pasangan calon sehingga menjadi otoriter.

"Dalam rapat kemarin saya sampaikan juga ini Bawaslu di daerah ini dendam kekuasaan, ya. Artinya apa? Artinya mereka merasa berkuasa dan meraka otoriter ya menertibkan APK secara melanggar hukum kan tidak boleh juga," ujarnya.

Selain itu, Junimart juga menilai Bawaslu pusat tak memberi edukasi kepada Bawaslu daerah, hal itu bisa terlihat sumber daya manusia (SDM) yang mereka pilih penuh dengan dugaan praktik KKN.

"Nah yang saya lihat sebenarnya Bawaslu pusat itu kurang mengedukasi dan nggak tahu tidak melihat SDM dari Bawaslu yang mereka pilih. Inilah yang saya sebut selama ini bahwa pemilihan para komisioner di Bawaslu itu penuh dengan KKN ya kan, ada yang lulus tapi nggak lolos," pungkasnya.

"Yang tak lolos bisa lolos, inikan aneh-aneh ini, maka dari kemarin itu selalu pengumuman itu komisioner di daerah itu tertunda-tunda, nah hasilnya begini," tambahnya.

"Maka nanti dalam pertemuan lanjutan jam 5 sore (hari ini) kita akan kembali mengkritisi ya kalau memang mereka tetap tidam berubah, kami akan panggil rapat secara mendalam juga mengenai itu karena banyak laporan dari masyarakat juga begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Iklan videotron yang menampilkan capres Anies Baswedan yang berada di Jakarta dan Bekasi diturunkan. Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan videotron Anies di Graha Mandiri itu merupakan milik swasta, sehingga penurunan iklan Anies bukan kewenangan pemprov. (DI)