TKN: Jika Melarang Presiden dan Menteri Berpihak, Justru Itu Melanggar Prinsip Jurdil Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Januari 2024 12:50 WIB
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay (Foto: Ist)
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay, meminta masyarakat agar tak berpolemik terlalu jauh atas pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye untuk salahsatu pasangan calon (Paslon) pada Pilpres 2024.

Karena menurutnya, berdasarkan aturan hukum yang ada memang seseorang presiden, menteri hingga bupati sekalipun memiliki hak yang sama dalam pemilu.

"Masyarakat tidak perlu berpolemik. Pasalnya, presiden dan para menteri adalah sama dengan warga negara lainnya," kata Saleh Daulay kepada wartawan, Kamis (25/1).

Sehingga aneh menurutnya, jika ada pihak-pihak yang mencoba melarang pejabat negara untuk tak boleh berpihak. Padahal, KPU telah memberikan waktu untuk berkampanye.

"Justru jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil (jujur dan adil) dalam pemilu. Kan, tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye," ujarnya.

Karena itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, jangan karena khawatir tak bisa menang pada Pilpres 2024, lalu melakukan upaya-upaya yang secara sengaja mencoba untuk menghilangkan hak politik seorang presiden dan menteri.

"Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI," tutupnya. (DI)