Pemda Diminta Jangan Curang, Anggota KPPS Harus Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2024 09:38 WIB
Koordinator BPJS Watch [Foto: Doc. MI]
Koordinator BPJS Watch [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Tingginya kasus sakit dan gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu, diharapkan tidak terulang di Pemilu 14 Februari 2024. 

Terkait hal itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan kepada Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu, harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan.  

Menurut Timboel, penyelenggara pemilu yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat yang lebih baik, dibandingkan yang diberikan pemerintah.

"Kalau ada KPPS yang mengalami sakit karena kelelahan atau kecelakaan kerja maka JKN berhak menolak membiayai," kata Timboel kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/2).

"Karena resiko akibat kerja bagi KPPS seharusnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya. 

Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan upaya negara untuk membantu menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.

Pemberian asuransi dari pemda itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Tapi Pemda tidak mematuhi INPRES No. 2 tahun 2021 dengan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi. Pemda tingakt 1 dan 2 harus tanggungjawab untuk membiayai resiko-resiko yang dialami KPPS," jelasnya.

"Pemda jangan curang menggunakan JKN untuk membiayai anggota KPPS," tutup Timboel.