Pemda Diminta Jangan Curang, Anggota KPPS Harus Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, MI - Tingginya kasus sakit dan gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu, diharapkan tidak terulang di Pemilu 14 Februari 2024.
Terkait hal itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan kepada Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu, harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Timboel, penyelenggara pemilu yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat yang lebih baik, dibandingkan yang diberikan pemerintah.
"Kalau ada KPPS yang mengalami sakit karena kelelahan atau kecelakaan kerja maka JKN berhak menolak membiayai," kata Timboel kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/2).
"Karena resiko akibat kerja bagi KPPS seharusnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan upaya negara untuk membantu menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu, karena negara tidak menyediakan asuransi khusus.
Pemberian asuransi dari pemda itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Tapi Pemda tidak mematuhi INPRES No. 2 tahun 2021 dengan tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka terlindungi. Pemda tingakt 1 dan 2 harus tanggungjawab untuk membiayai resiko-resiko yang dialami KPPS," jelasnya.
"Pemda jangan curang menggunakan JKN untuk membiayai anggota KPPS," tutup Timboel.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Mantan Ketua KPU RI: Kalau Pemilu 2024 Dinilai, Maka Hasilnya Itu Sangat Tidak Demokratis
19 April 2024 17:17 WIB
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk, Hakim Lainnya Soroti Dana Bansos Naik Usai Pandemi Covid-19
6 April 2024 05:00 WIB