Soal Kenaikan Tukin Bawaslu, Pengamat: Patut Dicurigai

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Februari 2024 12:10 WIB
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 pada, Senin (12/2) kemarin, patut dicurigai ada rencana tersembunyi.

Menurut dia, Bawaslu seharusnya meminta penundaan kenaikan Tukin tersebut guna menghindari isu-isu negatif yang bakal mengarah kepada institusi pengawas Pemilu itu.

"Ini tentu patut "dicurigai" ada niat tersembunyi. Sebaiknya, Bawaslu meminta menunda kenaikan anggarannya, jika tak ingin menolaknya. Agar membuktikan bahwa Bawaslu berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pragmatis pemerintah," kata Efriza saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (14/2).

Pasalnya kata Efriza, jika Bawaslu tidak meminta penundaan maka, dikhawatirkan ada kesepakatan politik di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Jika tidak menolak atau meminta menunda, patut dikhawatirkan ada terjadinya komunikasi dan kesepakatan di luar kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

"Bahkan Bawaslu mestinya paham, jika nanti dalam pengawasannya tidak cepat merespons, otomatis publik akan tergiring kepada persepsi meyakini ada kesepakatan antara Pemerintah dan Bawaslu, meskipun itu tidak benar sekalipun," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Efriza, dengan tidak adanya ketegasan itu sangat berpotensi menciptakan persepsi baru di masyarakat bahwa Bawaslu hanya menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan kepentingan pemerintah.

"Karena ketidaktegasan itu yang bisa menguatkan persepsi mengenai sekaligus mempertanyakan kepentingan siapa yang akan dijalankan oleh Bawaslu, masyarakat, bangsa, dan negara atau kepentingan pemerintah," paparnya. (DI)