Mahfud MD: Sirekap Harusnya Diaudit oleh Lembaga Independen, Bukan Lembaga Berwenang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Februari 2024 11:50 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: Ist)
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengaudit aplikasi Sirekap Pemilu 2024 menggunakan lembaga independen dan bukan lembaga berwenang.

"Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi," kata Mahfud di Kantor Mahfud Initiative, Jakarta, Selasa (20/2).

Menurutnya, aplikasi Sirekap tak hanya dikeluhkan oleh kubu 03 ataupun kubu 01, tetapi masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, kata Mahfud, diperlukan adanya audit digital forensik.

"Masyarakat pada umumnya di Indonesia mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu," ujarnya.

Mahfud menyatakan, audit harus dilakukan lembaga independen meski KPU menilai bahwa audit internalnya sudah dilakukan oleh lembaga berwenang. Hal ini juga untuk menghindari indikasi kecurangan.

“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian," tambah mantan Menko Polhukam itu.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa audit Sirekap sudah dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompeten di bidang tersebut.

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan," ujar Betty di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2) malam.

Kendati begitu, Betty tak menyebutkan lembaga berwenang mana yang telah ditunjuk untuk melakukan audit Sirekap.

Betty hanya menjelaskan bahwa kinerja aplikasi Sirekap sudah sangat detail dalam melakukan perhitungan suara. Terlebih, Sirekap hanyalah alat bantu KPU dalam melakukan perhitungan suara Pemilu. (DI)