Bawaslu Tak Masalah Jika Hak Angket Pemilu Dilakukan DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Februari 2024 15:54 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menanggapi wacana hak angket yang kembali dinarasikan ke DPR RI oleh Capres 03, Ganjar Pranowo untuk mengungkap dugaan-dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Kata Bagja, ia tak mempermasalahkan jika hak angket tersebut dilakukan oleh DPR RI. Sebab, setiap partai politik memiliki sudut pandang tersendiri terhadap dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2).

Kata Bagja, protes atas pelaksanaan hasil pemilu telah diatur konstitusi sebagaimana dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, persoalan hak angket bukanlah kewenangan Bawaslu.

"Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," terangnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu presiden (Pilpres) 2024.

"Kita sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke MK. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," paparnya. (DI)