Hak Angket Pemilu, Pengamat: Ada Parpol Gembos di Tengah Jalan, Tak akan Kuat Hadapi Tekanan Masalah Hukum

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2024 07:30 WIB
Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md) cenderung mendukung usulan hak angket DPR RI. 
Sebaliknya, kubu 02 Prabowo-Gibran menilai hal tersebut berlebihan.

Namun PDI Perjuangan pengusung Ganjar Pronowo (pendorong hak angket), sebagai partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPR RI hingga kini belum secara resmi menyampaikan sikapnya soal wacana hak angket kecurangan pemilihan umum.

Pasalnya, beberapa kader partai banteng merah itu sudah mulai menyuarakan, hal itu bukan keputusan partai secara sah. Sementara partai pendukung paslon 03, PPP misalnya. Kelihatan akan lebih mencari posisi aman. 

"Saya melihat PPP tidak akan mendukung angket," ujar pengamat politik, Ujang Komarudin, Minggu (25/2).

Dari kubu Koalisi Perubahan NasDem, PKB dan PKS memang kelihatan cukup solid. Namun Ujang pesimis semangat itu kemudian akan gembos di tengah jalan.

Sebab, Ketua Umum NasDem Surya Paloh sudah bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tentunya menumpahkan tanda tanya terkait sikap NasDem secara partai. 

Belum lagi PKB. Dengan berbagai persoalan dan kepentingannya, bagi Ujang, tidak akan bertahan dengan tekanan-tekanan politik.

"PKB itu juga nanti akan gembos di tengah jalan, tidak akan kuat menghadapi tekanan dari masalah hukum dan kepentingan-kepentingan lain," bebernya.

Di lain sisi, Ujang menambahkan, bahwa hak angket akan semakin sulit terwujud karena pihak pemerintah melalui parpol pendukungnya tidak tinggal diam. 

Pasti akan ada perlawanan baik secara konstitusional di parlemen maupun tekanan politik lainnya.

"Saya melihat jalan terjal masih sangat panjang soal hak angket ini. Lalu di kondisi parlemen juga masih reses, kapan akan diajukan, dibahas prosesnya kita tunggu sajalah," demikian Ujang. 

Sementara itu, politisi senior PKB, Muhammad Lukman Edy menilai usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan di DPR RI merupakan pekerjaan yang sia-sia.

"Desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif," kata Lukman kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2).

Mantan Sekjen PKB tersebut mengatakan hak angket itu juga tidak akan mengubah hasil Pemilu.

"Karena nggak bakalan, nggak ada connecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa merubah hasil Pemilu," jelas dia.

Lukman menjelaskan penyelengaraan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU itu memberikan kewenangan pada Bawaslu untuk mengusut dugaan kecurangan secara penuh.

"Ketika Bawaslu memutuskan di TPS ini harus diulang, TPS ini harus dihitung ulang," katanya.

Lebih lanjut, Lukman menyebut hak angket bisa saja digulirkan setelah penyelengaraan Pemilu tuntas dilaksanakan. Bahkan, dia menilai DPR bisa mengevaluasi UU nomor 7 tahun 2017.

"Setelah hasil ini ditemukan KPU, setelah sidang MK selesai semua, mari kita evaluasi apakah penyelengaranya itu ada, secara teknis, membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, juga boleh oleh DPR," tuturnya.

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, usulan hak angket itu awalnya datang dari Ganjar Pranowo. Ia merasa proses Pilpres 2024 sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. (wan)