Soal Hak Angket, Mahfud MD Akui Tak Bisa Tempuh Jalur Politik


Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur partai politik (parpol) di DPR RI dengan hak angket.
"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Mahfud juga menyangkal, pendapat-pendapat yang menyebut bahwa sengketa Pemilu tak bisa diselesaikan oleh angket di DPR.
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, bahwa dirinya sebagai peserta Pemilu 2024 tak bisa menempuh jalur politik lantaran tak tergabung dalam parpol. Namun, dirinya bisa menempuh jalur hukum yakni, lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum," jelasnya.
Sedangkan kata Mahfud, untuk capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dapat langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum, karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.
"Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," tandasnya. (DI)
Topik:
hak-angket-dpr kisruh-pemilu sengketa-pemilu mahfud-md ganjar-pranowo muhaimin-iskandar partai-politikBerita Sebelumnya
Airlangga Bantah Jokowi Gabung Golkar: Dia Milik Semua Partai
Berita Selanjutnya
AHY: Enggak Ada Masalah
Berita Terkait

Mahfud MD Bongkar Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Biayanya 3 Kali Lipat dari China, Uangnya ke Mana?
16 Oktober 2025 09:25 WIB

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
10 Oktober 2025 12:38 WIB

Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Sudah Jelas Pidana, Harus Segera Ditindak
29 Januari 2025 19:24 WIB