Yusril Persilakan TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolda Saksi Gugatan Pilpres 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Maret 2024 14:39 WIB
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tak khawatir terhadap rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang Kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya silakan aja datang ke sana," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Yusril mengingatkan, bahwa wilayah Indonesia terdiri dari 39 provinsi, sementara Kapolda hanya memegang wilayah di satu provinsi. Karena itu, ia mempertanyakan apakah mungkin seorang Kapolda dapat membongkar kasus di seluruh wilayah. 

"Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simple," ujar Yusril. 

Bahkan kata Yusril, sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa bahwa ada seorang ahli informasi teknologi (IT) yang mampu membongkar kejahatan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi ternyata yang bersangkutan tak mengerti apa-apa. 

"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT nya KPU," ucapnya 

"Didatangkanlah orang itu ke DPR terus ketika dia menerangkan sesuatu di tim kita itu juga ada profesional ITB profesional IT. Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia ga ngerti apa-apa soal itu," sambungnya menceritakan. 

Karena itu kata Yusril, pihaknya tak khawatir atas langkah yang akan dilakukan oleh kubu paslon 03 atas gugatan Pilpres di MK, sebab kesaksian pasti akan ditolak. 

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," tuturnya. (DI)