Hak Angket Bak Menembak Kaki Sendiri Kubu 01 dan 03, Ini Maksudnya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 18 Maret 2024 01:33 WIB
Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan menentang dugaan kecurangan dalam pemilu presiden di luar kantor Bawaslu RI, Rabu (14/2/2024).
Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan menentang dugaan kecurangan dalam pemilu presiden di luar kantor Bawaslu RI, Rabu (14/2/2024).

Jakarta, MI - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara berpandangan bahwa hak angket bak menembak kaki sendiri untuk kubu pasangan calon presiden 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kubu 03.

"Jadi hak angket ini sebenarnya seperti menembak kaki sendiri karena akan berbalik," kata Igor, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Menurut Igor, hak angket yang diisukan akan bergulir di DPR akan sulit menganulir hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang di mayoritas provinsi.

Hal tersebut dikarenakan suara Prabowo-Gibran dibandingkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terpaut jauh. Justru, lanjut dia, hak angket akan membongkar kecurangan pemilu di ranah pemilihan legislatif di setiap daerah.

"Karena pemilu legislatif jauh lebih bermasalah dari pada pilpres. Karena data yang diajukan 01 dan 03 akan dibenturkan lagi oleh data dari 02 terkait kecurangan Kecurangan yang terjadi di TPS," ungkapnya.

Kondisi tersebut yang dinilai Igor akan merugikan pihak 01 dan 03 yang tujuan awalnya ingin mengusut kecurangan pada pemilihan presiden.

Hal tersebut lah menurut Igor yang membuat hak angket di lingkungan DPR terkesan "maju-mundur" karena ada perbedaan pandangan dari pihak yang ingin mengajukan.

"Maju mundur kan, karena sebenarnya banyak yang mengatakan hak angket digulirkan karena yang kalah ingin dilobi," katanya.

Adapun usulan mengenai hak angket tersebut bermula dari capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo. 

Dia meminta anggota dewan menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Tak hanya hak angket, Ganjar Pranowo juga mengusulkan hak interpelasi.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rencana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, partai politik pendukung 01 PKB, NasDem, dan PKS siap menggulirkannya. 

Peluang Hak Angket DPR RI

Untuk bisa menggunakan hak angket, DPR harus memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pertama, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka usulan bisa menjadi hak angket usai mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.

Dilansir laman resmi DPR RI, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50.

Apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.

Kursi partai politik pendukung hak angket ini jauh lebih besar dari jumlah kursi anggota DPR koalisi pendukung 02. Total gabungan jumlah anggota fraksi PAN, Demokrat, Gerindra, dan Golkar di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.

Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket. Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket. (wan)