Pansus IUP Menteri Bahlil Harus Dibentuk

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Maret 2024 00:15 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok setkab)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok setkab)

Jakarta, MI - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP DPR RI, Achmad Baidowi mendesak pembentukan panitia khusus (Pansus) atau pun panitia kerja (Panja) soal tambang terhadap Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia terkait permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).

Anggota Komisi VI DPR RI itu menilai, hal ini penting dibentuk agar supaya dugaan itu bisa terkuak kebenarannya. Dan untuk menjaga nama baik lembaga bila memang informasi itu tidak benar.

Kemudian, legislatif berkewajiban melakukan fungsi pengawasan terhadap eksekutif yang menyeret nama Menteri Investasi/BPKM yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan.

"Kementerian Investasi mempunyai peranan penting dalam menjaga kondusivitas iklim usaha di Indonesia. Jangan sampai ada kementerian disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu," kata Baidowi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (17/3/2024).

Pun dia memandang rumor ini merupakan persoalan serius. Sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil Lahadalia harus segera ditindaklanjuti. "Ini perlu ditindaklanjuti Komisi VI DPR RI dengan membentuk panja untuk menyelidiki masalah tersebut," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berbekal sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut IUP bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria. 

Pembentukan satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Presiden Jokowi meneken Perpres itu pada 16 Oktober 2023.

Pasal 1 beleid menyebut soal pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo, dalam rangka “penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.”

Sementara asal muasal satgas tersebut adalah Keputusan Presiden No. 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Dalam keppres tersebut tertulis bahwa satgas yang dimaksud diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan wakil ketua Wakil I Jaksa Agung, Wakil Ketua II Wakil Kepala Polri, serta Sekretaris Sdri. Dini Purwono.

Soal izin usaha pertambangan, padahal, biasanya menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian ESDM. Sepanjang 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral  dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.

Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyebab pencabutan IUP tersebut  dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.

Terkait hal dugaan permainan IUP itu, Anggota Komisi VI DPR  Mulyanto sebelumnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas.

KPK pun angkat bicara. Mereka mengaku akan meminta klarifikasi terhadap terkait proses izin tamvang nikel di Maluku Utara (Malut) tersebut.

“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (4/3/2024).