DPR Menyoal Aturan TNI-Polri Pegang Jabatan Sipil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Maret 2024 21:48 WIB
Gedung DPR/DPD/MPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR/DPD/MPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal,  mengatakan, sampai sekarang Pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Syamsurizal, RPP yang tengah dibahas itu mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yaitu jabatan strategis di kementrian/lembaga bisa dipegang Anggota TNI-Polri.

Sebaliknya, pegawai negeri sipil bisa mengisi posisi penting di institusi TNI dan Polri.

“Saya kira detailnya akan diatur lewat peraturan pemerintah. Tapi, yang jelas, aturan itu memang ada di UU 20/2023 bahwa PNS bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri. Jadi, itu yang paling penting. RPP-nya mungkin dalam waktu dekat ini akan dilakukan konsinyering,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, RPP Manajemen ASN nantinya mengatur TNI-Polri aktif bisa mengisi posisi eselon I di level pemerintah pusat.

Merujuk Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Prajurit TNI cuma bisa memegang jabatan sipil sesudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, di ayat (2), disebutkan Prajurit TNI aktif bisa memegang jabatan di 10 bidang, yaitu Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas Menteri PAN RB mengatakan, RPP Manajemen ASN bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dia menjelaskan, jabatan sipil yang dipegang TNI-Polri tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sehingga, tidak ada yang berubah.

Sementara, mengenai posisi di institusi TNI-Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas lebih lanjut.

Di sisi lain, Gufron Mabruri Direktur Imparsial menilai, personel TNI-Polri yang memegang jabatan sipil merupakan ancaman buat demokrasi, karena melegalisasi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.