Nah Loh, Hasto Sebut Harun Masiku Korban! Gegara Ganjar Dilaporkan ke KPK?


Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka-bukaan soal buronan kasus suap anggota legislatif 2019-2024, Harun Masiku. Dia menegaskan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanyalah korban.
Hal itu Hasto ungkapkan sekaligus merespons calon presiden (capres) Ganjar Pranowo 03, yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
Menurut Hasto, kasus Harun Masiku kembali bergema dan pelaporan Ganjar ke KPK merupakan upaya untuk membungkam sikap kritis atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Pasalnya, Ganjar merupakan sosok yang pertama menggaungkan pengguliran hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2004.
Tak lama setelah itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
“Ini terjadi bagi mereka yang bersikap kritis, digunakan berbagai instrumen hukum termasuk Ganjar dengan pengajuan dugaan yang dicari-cari terkait penyalahgunaan kewenangan, dan ini memiliki afiliasi dengan PSI,” kata Hasto, Minggu (17/3/2024).
Terkait dengan Harun Masiku, belakangan kerap dikaitan dengan dirinya. Namun, Hasto mengaku, hal itu sengaja dibuat-buat untuk mengunci dirinya.
Bahkan, dia mengaku sudah menjadi target untuk dikriminalisasi lantaran terlalu keras mengkritik proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang menurutnya penuh dengan kecurangan.
"Ini terbukti kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya. Saya sudah menjelaskan di pengadilan dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya,” jelasnya.
Terlebih belakangan ini, kasus Harun Masiku sengaja kembali dimunculkan seiring dengan kuatnya dorongan untuk mengungkapkan kecurangan-kecurangan Pemilu 2024.
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama satu gerbong untuk mengusung Pak Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan kasus Harun Masiku, seolah-olah itu dikaitkan dengan saya, padahal enggak ada kaitannya," tegas Hasto.
Harun Masiku Korban!
Menurut Hasto, sebenarnya Harun Masiku memiliki hak konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Harun berhak menjadi anggota DPR RI untuk menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang meninggal dunia.
Hanya saja, dalam prosesnya Harun Masiku mendapat tekanan dari oknum komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lalu tergoda memberikan imbalan. Dengan demikian anak buah Megawati itu mengklaim sebenarnya Harun Masiku merupakan korban.
Berdasarkan putusan itu, Harun Masiku seharusnya mendapat pelimpahan suara dari PDIP, karena kebijakan partai karena ada caleg terpilih yang saat itu meninggal dunia.
Kemudian, dalam proses itu ada tekanan dari oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta imbalan, dan dia tergoda memberikannya, sehingga digolongkan sebagai suap.
“Tetapi sebenarnya kasus itu proses untuk mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada tiga orang yang menjalani hukuman tindak pidana, tetapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu, sehingga mereka yang memiliki kebenaran secara hukum pun masih bisa diperas agar menjadi anggota legislatif,” tutur Hasto.
Hasto pun menekankan, kasus Harun Masiku tidak menyurutkan semangat untuk tetap mengkritisi pemilu, karena sikap kritis adalah hal biasa, sesuai jati diri PDI Perjuangan.
Terlebih, kecurangan pemilu dilakukan dengan pembungkaman suara rakyat melalui operasi politik dari hulu ke hilir yang diawali rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni melalui putusan MK Nomor 90/2023, yang memberi karpet merah bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum memenuhi syarat minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.
“Saya menunjukkan tanggung jawab tidak hanya sebagai Sekjen tetapi juga sebagai warga negara Indonesia yang punya komitmen menjaga demokrasi. Jika kecurangan massif dari hulu ke hilir dibiarkan".
"Penggunaan instrumen kita biarkan, abuse of power dari presiden kita biarkan, maka ke depan tidak ada pemilu, sama dengan zaman Orde Baru dulu,” imbuh Hasto.
Apa yang terbaru dari kasus Harun Masiku?
Harun Masiku menjadi buron KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW). Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku kabur. Kemudian pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buron. Tak hanya itu, Harun Masiku juga menjadi buronan internasional setelah masuk dalam daftar red notice Interpol pada pertengahan 2021.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) untuk menggelar sidang in absentia kasus suap Harun Masiku atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Abu dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK yang pada intinya mengatakan sidang in absentia tidak dapat diselenggarakan. Alhasil, harus menunggu Harun ditangkap terlebih dahulu.
Di eksepsi Komisi Antirasuah itu juga sempat melampirkan surat red notice dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Harun Masiku. Surat tersebutpun tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga selain jaksa, terlapor dan pelapor.
Selanjutnya, KPK juga menegaskan surat Red Notice Harun tidak dapat diperlihatkan di dalam sidang, dengan alasan sudah masuk ke dalam materi pokok praperadilan. Hal itu mendasar dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 109 ayat 1 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 130/PUUIII/2015.
Adapun perihal untuk sidang in absentia, kata hakim bukan bagian dari tanahnya untuk menentukan hal tersebut.
"Permintaan pemohon menyidangkan Harun secara in absentia bukan lingkup pengadilan praperadilan," kata hakim Abu.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh koordinator MAKI, Boyamin saiman meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa.
Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun. Ia juga menuding pihak KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon.
Topik:
hasto-kristiyanto harun-masiku ganjar ipw kecurangan-pemiluBerita Sebelumnya
Kisruh Bahlil Cabut Hidupkan IUP, PPP: Jangan Sampai Ada Kementerian Disalahgunakan!
Berita Selanjutnya
DPR Menyoal Aturan TNI-Polri Pegang Jabatan Sipil
Berita Terkait

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB