Baleg DPR: RUU DKJ Bakal Disahkan pada 4 April Mendatang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Maret 2024 18:29 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Herman Khaeron (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Herman Khaeron (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron, membantah tudingan yang menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terlalu terburu-buru untuk dibahas.

Menurutnya RUU DKJ justru sangat terlambat untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR, mengingat tenggat waktu yang diberikan sudah terlewat. 

"Rancangan RUU DKJ ini kadang-kadang banyak yang salah tafsir. RUU DKJ katanya terburu-buru dan sebagainya. Justru ini agak terlambat," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Karena kata Herman, dalam pasal peralihan UU IKN itu disebutkan bahwa DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah habis statusnya pada 15 Februari 2024 lalu. 

"Oleh karenanya Baleg bersama dengan pemerintah dan DPD merumuskan. Akhirnya sudah mengambil keputusan tingkat satu," ujarnya. 

Untuk itu, kata Herman, pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat bahwa RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada 4 April mendatang.

"Seoptimal mungkin bisa disahkan sebelum reses. Jadi tanggal 4 April mudah-mudahan sudah ketuk palu. Karena esensinya sudah tidak ada perbedaan, fraksi-fraksi semua sudah menyatakan persetujuan, kecuali PKS masih memberikan catatan," pungkasnya.