Hak Angket Tak Kunjung Bergulir, PKB: Kita Tak Bisa Lakukan Sendiri

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Maret 2024 12:53 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, mengaku bahwa partainya tak bisa mengajukan hak angket jika seorang diri tanpa adanya kekuatan dari partai politik penguasa parlemen. 

"Secara prosedur hak angkat itu kan belum diajukan, jadi PKB walaupun sudah mengajukan hak angket nggak bisa sendiri," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Menurutnya, untuk mengajukan hak angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3 minimal diajukan oleh 25 orang dari fraksi yang berbeda sama sekali tidak ada kesulitan. 

"Untuk menjamin bahwa usulan hak angket ini akan berhasil (syaratnya) didukung oleh suara mayoritas. Nah, ini yang kemudian mau tidak mau harus kita hitung dengan baik memastikan siapa kekuatan mayoritas yang bisa menjadi bagian dari usulan hak angket ini," ujarnya. 

Sebab kata Luluk, sampai hari ini PDIP sebagai partai pemenang Pemilu dan penguasa parlemen tak kunjung bergerak untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Karena ide dari angket pertama kali muncul itu dari PDIP ya, kan dari calon presidennya PDIP maka, yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading dari hak angket ini karena mereka yang menjadi pemenang pemilu di 2019-2024, juga yang punya kekuatan besar di Parlemem," pungkasnya. 

Kendati begitu, ia mengaku bahwa fraksinya di DPR masih terus berupaya agar hak angket dapat segera dilakukan. 

"Ya kita masih masih tetap usaha sih dengan berbagai cara kan, kita belum menyerah lah, belum mundur," tukasnya.