Hak Angket Tak Kunjung Bergulir, PKB: Kita Tak Bisa Lakukan Sendiri
Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, mengaku bahwa partainya tak bisa mengajukan hak angket jika seorang diri tanpa adanya kekuatan dari partai politik penguasa parlemen.
"Secara prosedur hak angkat itu kan belum diajukan, jadi PKB walaupun sudah mengajukan hak angket nggak bisa sendiri," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, untuk mengajukan hak angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3 minimal diajukan oleh 25 orang dari fraksi yang berbeda sama sekali tidak ada kesulitan.
"Untuk menjamin bahwa usulan hak angket ini akan berhasil (syaratnya) didukung oleh suara mayoritas. Nah, ini yang kemudian mau tidak mau harus kita hitung dengan baik memastikan siapa kekuatan mayoritas yang bisa menjadi bagian dari usulan hak angket ini," ujarnya.
Sebab kata Luluk, sampai hari ini PDIP sebagai partai pemenang Pemilu dan penguasa parlemen tak kunjung bergerak untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Karena ide dari angket pertama kali muncul itu dari PDIP ya, kan dari calon presidennya PDIP maka, yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading dari hak angket ini karena mereka yang menjadi pemenang pemilu di 2019-2024, juga yang punya kekuatan besar di Parlemem," pungkasnya.
Kendati begitu, ia mengaku bahwa fraksinya di DPR masih terus berupaya agar hak angket dapat segera dilakukan.
"Ya kita masih masih tetap usaha sih dengan berbagai cara kan, kita belum menyerah lah, belum mundur," tukasnya.
Topik:
pkb hak-angket dpr pdip luluk-nur-hamidahBerita Sebelumnya
Puan Ketuk Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang
Berita Terkait
Charles Honoris: Lebih Dari 15 Rumah Sakit Tidak Beroperasi Sejak Bencana Sumatera
5 Desember 2025 22:51 WIB
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB