Puan Ketuk Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Maret 2024 12:18 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pada rapat tersebut, terdapat 69 anggota dewan yang hadir dalam ruang Paripurna. Sedangkan, sebanyak 234 orang anggota DPR lainnya mengajukan izin.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan RUU Desa. Dia mengungkapkan dari hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI, 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ujarnya.

"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Setelah Supratman membacakan laporan pembahasan RUU Desa, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepasa setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna.