Pakar Hukum: Usai Jabat Presiden, Jokowi Tak Punya Tempat Lagi di Kancah Nasional

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Maret 2024 14:45 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memprediksi status Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai tak menjabat menjadi Presiden akan kembali menjadi orang biasa yang tak pantas memiliki tempat di kancah nasional. 

Hal itu ia sampaikan usai banyaknya dugaan keterlibatan Presiden Jokowi selama berlangsungnya proses Pilpres 2024 dalam memuluskan kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran. 

"Sepertinya setelah berhenti sebagai presiden, Jokowi kembali menjadi orang biasa yang tidak pantas dan tidak punya tempat di kancah nasional. Ia kembali menjadi orang biasa yang bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Jumat (29/3/2024). 

Kata Fickar, dalam Pilpres 2024 kemarin sangat terlihat jelas bagaimana seorang Jokowi sebagai Kepala Negara telah menunjukkan keberpihakannya kepada Paslon 02.

"Kelakuannya dalam pemilu presiden sudah menunjukan itu semua, keculasan dan kecurangannya menunjukan siapa dia sebenarnya yang bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa," ujarnya. 

Bahkan kata Fickar, Jokowi sudah menyiapkan segala instrumen untuk menghadapi sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk membela putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka. 

"Dengan disidangkannya PHPU di MK meskipun masih harus dibuktikan, nampak siap sebenarnya Jokowi. Dengan PHPU ini nampak jelas peranan Jokowi sebagai presiden sekaligus bapaknya Gibran," pungkasnya.