DPR Cecar Bahlil Soal Dugaan Minta Upeti Izin Usaha Pertambangan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 April 2024 19:51 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mencecar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, soal dugaan permintaan upeti kepada pengusaha tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut. 

Berbagai cecaran pertanyaanitu disampaikann dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Senin (1/4/2024).

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Harris Turino mendesak Bahlil untuk lebih transparan terkait pemberitaan miring media nasional soal izin IUP Tambang yang menyeret nama Bahlil.

Ada pun izin IUP ini berkaitan dengan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai oleh Bahlil.

"Majalah Tempo jelas mengungkapkan PT. Meta Mineral Pradana yang punya dua IUP di Konawe, ini ditengarai tidak ada aktivitas dalam pertambangan itu," kata Harris di Ruang Rapat Komisi VI. 

"Dan Tempo melakukan penelusuran pemegang sahamnya Refine Capital 10 persen dan bersma tokoh unggul 90 persen yang kemudian menurut majalah Tempo kedua perusahaan milik bapak Bahlil Lahadalia," imbuhnya.

Anggota Komisi VI DPR RI lainnya yakni Darmadi Durianto menyoroti kerja dari Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurutnya, alur kerja dari satgas tersebut tidak jelas sehingga bisa memunculkan celah permasalahan.

"Ini ceritanya bapak bagaimana meminimize risiko yang timbul, apalagi perdebatan bapak punya kuasa penuh untuk mencabut dan memberikan izin kembali padahal bapak ngomong ada kewenangan ESDM, tapi ESDM membantah kan," ucap Darmadi.

Pada kesempatan itu, Bahlil mengklarifikasi terkait pemberitaan seolah dirinya terlibat dalam dugaan permintaan upeti untuk memberi izin tambang.

"Konon cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya enggak yakin, kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas, biar saja diproses, kami akan memanggil 33 orang," ujarnya.

Bahlil mengatakan, dirinya sudah melaporkan pemberitaan miring itu ke Dewan Pers.

Dewan Pers pun sudah memberikan keputusan agar media yang membuat pemberitaan soal dugaan tersebut meminta maaf dan melakukan hak klarifikasi proporsional.  

"Dia sudah minta maaf. Namun, agar tidak ada dusta di antara kita, saya melaporkan ini ke Bareskrim, dalam padangan saya ini harus diungkap, supaya jangan main-main," ucapnya.

Untuk mengungkap kebenaran data itu, Bahlil juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Proses sekarang hukumnya berjalan, karena ini menyangkut nama baik saya dan institusi yang saya pimpin, saya harus buka ini secara fair agar tidak ada persepsi yang diluar dugaan yang aneh-aneh," pungkasnya.