Gerindra Respons Gugatan PDIP ke PTUN

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 April 2024 14:50 WIB
Ketua DPP Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPP Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal gugatan DPP PDI Perjuangan melayangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum KPU RI pada Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Selasa (2/4/2024). 

Menurutnya gugatan yang dilayangkan oleh PDIP itu merupakan haknya sebagaimana mereka menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ya bahwa yang dilakukan seperti MK atapun kemudian PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh UU," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

"Dan memang ya aturan-aturan yang dipakai untuk sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum. Nah sehinga menurut kami itu silahkan saja mau dilakukan (oleh PDIP)," tambahnya.

Kendati begitu, Dasco optimis meski berbagai macam gugatan dilayangkan ke MK maupun PTUN, pada akhirnya Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI selanjutnya. 

"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu dengan dasar yang ada baik dari jumlah suara maupun bedasarkan hukum yang ada Prabowo-Gibran Insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih RI," pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Hukum PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum KPU RI di Pemilu 2024 ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT, pada Selasa (2/4/2024).

"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," imbuhnya.