PDIP Klaim MPR Bisa Batal Lantik Prabowo-Gibran

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Mei 2024 01:21 WIB
Gayus Lumbuun (Foto: Dok MI/Aswan)
Gayus Lumbuun (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan mengklaim bahwa MPR bisa batal melantik Prabowo-Gibran karena mereka masih menggugat KPU ke PTUN. PDIP menyebut masih ada jalur hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, aturan tersebut mengatur usia minimal presiden dan wakil presiden harus 40 tahun, sedangkan saat itu Gibran masih 36 tahun.

"MPR yang menjadi wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik [Prabowo-Gibran]," kata Gayus dalam rilis media PDIP, Kamis (2/5/2024).

Gayus menambahkan tim Hukum PDIP mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," imbuh mantan Hakim Agung MK itu.